PT. Hutahaean Abaikan Nota I Dan II
Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan 
Senin, 21/07/2025 - 07:31:10 WIB
Redaktur: MD
Foto Kantor Disnaker Riau dan Owner PT.Hutahean

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - BERITATIME.COM.Hak normatif Alm AB Pekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau. Ini salah satu perusahaan perkebunan lebersa Group atau Hutahaean Group, selain usaha perkebunan  juga yang bergerak di sejumlah bisnis lainnya yang dipimpin oleh Harangan Wilmar Hutahaean, yang familiar di kenal dengan panggilan Oppung. 

Adieli Batee (Alm), yang Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean milik HWH Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Adieli Batee (Alm), yang sudah mengabdi di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean selama 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia dengan tiba-tiba sebelum pergi kerja.

Namun hak - hak Adieli Batee (Alm) belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahli waris, sampai saat ini kurang lebih satu Tahun setelah meninggal, hal ini sebagaimana ketentuan  pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee yang harus di bayar oleh perusahaan PT. Hutahaean kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-


Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Sebagaimana rincian tersebut diatas. Artinya, total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Adieli Batee (Alm), Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah). 

Dan kita dari penerima kuasa baru-baru ini ada kita konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Ronal Via WhatsApp pribadinya, bahwa pihak Disnakertrans prov riau melalui pengawas telah telah pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui surat Nota I dan Nota II, numun jawaban Ronal dengan singkat. "Team legal kami yg akan menyelesaikannya".tapi sampai saat ini belum ada "itikad baik" dari perusahaan PT. Huatahaean untuk menyelsaikannya. Dan kasus ini telah berproses sejak kita terima kuasa dari Ahli waris Alm dari bulan Nopember 2024 lalu, kurang lebih 8 (delapan) bulan sampai bulan Juli 2025 ini juga belum respon pihak perusahaan.

Dan harusnya, dengan adanya Nota I hingga Nota II dari pegawai pengawas Disnakertrans Riau yang memerintahkan pihak perusaahaan PT. Hutahaean, hal ini sebagai ketegasan dan sekaligus peringatan untuk segera membayarkan pesangon dan satunan kematian Alm Adieli Batee kepada ahli warisnya. Tapi hal tersebut tidak di respon dan di lakukan, terkesan mengabaikan Nota I dan Nota II dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau tersebut. Ucap dan jelas Arie Defri bersama Adili Zalukhu sebagai penerima kuasa. Di halaman kantor Disnaketrans Riau yang beralamat Jalan Pepaya kota pekanbaru. Jumat, 18/07/2025.

Di hari yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov riau melalui Bayu Surya selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Prov Riau, di konfirmasi madia di ruang kerjanya. Terkait hal tersebut diatas. Mengatakan, dengan sudah kita terbitkan  Nota, yakni; Nota I dan Nota II kepada pihak perusahaan PT. Hutahaean untuk meyelesaikannya, namun belum juga pihak perusahaan PT. Hutahaean menyelesaikannya, maka kita dari pihak Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan. Ucap Bayu.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved